Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Pasien menunjukkan Kartu BPJS
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pasienlangsungdatang
- PetugasmelakukanTriase : Hijau/Kuning/Merah
- KeluargapasienMelakukanpendaftaran di loketpendaftaran
- PetugasmelakukanPemeriksaan
- PetugasmemberikanPemeriksaanpenunjang (bilaada)
- Petugasmelakukantindakansesuai diagnose
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
5 menit
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Jasa layanan Gawat darurat
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui buku yang disediakan di ruang UGD
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- No WA : 08980019322
- Email : pkm.balongbendo@gmail.com
- Kotak saran yang telah disediakan di Ruang tunggu Puskesmas
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sdoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- Peraturan Bupati Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang satndart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas
- Peraturan Bupati Sidoarjo no 37 tahun 2018 tentang
|
2.
|
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
|
- Ruang kerja dengan pendingin ruangan
- Meja dan kursi kerja
- Komputer
- Printer
- Alamari alat
- Jaringan internet
- Tempat tidur pasien
- Kursi tunggu
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pegawai yang memiliki pengetahuan dibidang pelayanan Kegawat daruratan
- Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan secara berkala oleh Kepala Puskesmas;
- Dilakukan secara berkelanjutan
|
5.
|
Jumlah Pelaksanan
|
Maksimal 3 orang dalam pelayanan kegawat daruratan
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan kegawat daruratan dilaksanakan sesuai dengan SOP pelayanan dan Buku pedoman kegawat daruratan.
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan kegawat daruratan sesuai dengan perbub Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang standart pelayanan minimal badan layanan umum daerah Puskesmas.
- Permenkes no 44 tahun 2019
- Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelayanan
|
- Secara berkala 1 bulan sekali dilaporkan melalui tim mutu layanan dan penangung Jawab UKP Puskesmas
- Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|