Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Pasien menunjukkan Kartu BPJS bagi peserta BPJS
- Pasien menunjukkan KTP atau KK baginyang tidak mempunyai kartu BPJS
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pasien mengambil nomor antrian merah atau biru
- Merah untuk pasien lansia dan balita dibawah lima tahun
- Biru untuk pasien Umum
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian untk proses administrasi
- Pasien menunggu didepan ruang pelayanan yang dituju
- Petugas mengantar rekam medik pada ruangan yang dituju
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
4 menit
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Kartu status pasien
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui buku yang disediakan di ruang Loket
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- No WA : 08980019322
- Email : pkm.balongbendo@gmail.com
- Kotak saran yang telah disediakan di Ruang tunggu Puskesmas
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sdoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- Peraturan Bupati Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang satndart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas
- Peraturan Bupati Sidoarjo no 37 tahun 2018 tentang
|
2.
|
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
|
- Ruang kerja dengan pendingin ruangan
- Meja dan kursi
- Komputer
- Printer
- Buku register
- Jaringan internet
- Rak Status
- Lemari
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pegawai yang memiliki pengetahuan dibidang rekam medik dan pelayanan
- Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan secara berkala oleh Kasubag TU dan Kepala Puskesmas;
- Dilakukan secara berkelanjutan
|
5.
|
Jumlah Pelaksanan
|
Maksimal 5 orang dalam pengambilan rekam medik
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan loket dilaksanakan sesuai dengan SOP pelayanan
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan penyediaan rekam medik sesuai dengan jenis layanan yang ada di Puskesmas
- Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelayanan
|
- Secara berkala dilaporkan melalui tim mutu layanan dan penangung Jawab UKP Puskesmas
- Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|