PUSKESMAS BALONGBENDO
Kabupaten Sidoarjo

LOKET PENDAFTARAN

  • 13 Februari 2020
  • 65 kali

STANDAR PELAYANAN

LOKET UMUM

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Pasien menunjukkan Kartu BPJS bagi peserta BPJS
  2. Pasien menunjukkan KTP atau KK baginyang tidak mempunyai kartu BPJS

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien mengambil nomor antrian merah atau biru
  2. Merah untuk pasien lansia dan balita dibawah lima tahun
  3. Biru untuk pasien Umum
  4. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian untk proses administrasi
  5. Pasien menunggu didepan ruang pelayanan yang dituju
  6. Petugas mengantar rekam medik pada ruangan yang dituju

3.

Jangka Waktu Pelayanan

4 menit

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

Kartu status pasien

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui  buku yang disediakan di ruang Loket

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. No WA      : 08980019322
  2. Email        : pkm.balongbendo@gmail.com
  3. Kotak saran yang telah disediakan di Ruang tunggu Puskesmas

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;
  5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sdoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  8. Peraturan Bupati Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang satndart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas
  9. Peraturan Bupati Sidoarjo no 37 tahun 2018 tentang

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer       
  4. Printer  
  5. Buku register
  6. Jaringan internet
  7. Rak Status
  8. Lemari

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan dibidang rekam medik dan pelayanan
  2. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer

 

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan secara berkala oleh Kasubag TU dan Kepala Puskesmas;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksanan

Maksimal 5 orang dalam pengambilan rekam medik

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan loket dilaksanakan sesuai dengan SOP pelayanan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan penyediaan rekam medik sesuai dengan jenis layanan yang ada di Puskesmas
  2. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala dilaporkan melalui tim mutu layanan dan penangung Jawab UKP Puskesmas
  2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)