PUSKESMAS BALONGBENDO
Kabupaten Sidoarjo

PERSALINAN

  • 23 Maret 2022
  • 50 kali

STANDAR PELAYANAN

RUANG PELAYANAN PERSALINAN

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Paien membawa kartu BPJS bagi peserta BPJS.
  2. Pasien membawa KTP.
  3. Pasien membawa buku KIA

 

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien menyerahkan kartu BPJS/KTP
  2. Pasien menyerahkan buku KIS
  3. Pasien dilakukan tindakan sesuai keluhan
  4. Petugas menentukan diagnose
  5. Petugas melakukan konsul dokter jika ada indikasi maka pasien dirujuk ke RS jika tidak ada indikasi maka pasien dilakukan tindakan.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1-2 jam

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif.

5.

Produk Pelayanan

Jasa layanan Persalinan.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

  1. No WA      : 08980019322
  2. Email        : pkm.balongbendo@gmail.com
  3. Kotak saran yang telah disediakan di Ruang tunggu Puskesmas

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang pelayanan Puskesmas
  5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;
  6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sdoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  9. Peraturan Bupati Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang satndart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Partus set
  3. Hecting set
  4. Bad partus
  5. Dopler
  6. Tensimeter
  7. Termogan
  8. Metlin
  9. Timbangan bayi
  10. Timbangan dewasa dan tinggi badan
  11. Inkubator
  12. Lampu sorot
  13. Drasing cat
  14. Sterelisator
  15. Komputer
  16. Printer
  17. Jaringan internet
  18. Meja dan kursi kerja
  19. Tenpat tidur Ginek
  20. Tempat tidur pasien

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan dan profesi dibidang pelayanan MTBs ( Bidan,dokter).

 

 

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan secara berkala oleh Kepala Puskesmas;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksanan

Maksimal 3-4 orang dalam ruang pelayanan Persalinan .

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan Persalinan sesuai dengan SOP pelayanan dan pedoman Pelayanan Ruang Persalinan.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan  sesuai dengan perbub Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang standart pelayanan minimal badan layanan umum daerah Puskesmas.
  2. Permenkes no 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  3. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala 1 bulan sekali dilaporkan  melalui penangung Jawab UKP Puskesmas dan dibahas dalam minilokakarya bulanan.
  2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)