PUSKESMAS BALONGBENDO
Kabupaten Sidoarjo

KESEHATAN GIGI DAN MULUT

  • 13 Februari 2020
  • 70 kali

STANDAR PELAYANAN

RUANG RAWAT JALAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

Ada kartu status pasien / rekam medik dari loket

 

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu didepan ruang tunggu pelayanan gigi dan mulut
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut rekam medik
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan jika ada indikasi dilakukan rujukan.
  5. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan .

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10-40 menit

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

Jasa layanan Rawat Jalan Kesehatan gigi dan mulut.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

  1. No WA      : 08980019322
  2. Email        : pkm.balongbendo@gmail.com
  3. Kotak saran yang telah disediakan di Ruang tunggu Puskesmas

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang pelayanan Puskesmas
  5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;
  6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sdoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  9. Peraturan Bupati Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang satndart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas
  10. Peraturan Bupati Sidoarjo no 37 tahun 2018 tentang

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi kerja
  3. Komputer       
  4. Printer  
  5. Alamari alat
  6. Jaringan internet
  7. Kursi pasien
  8. Kursi tunggu

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan dan profesi dibidang pelayanan Rawat jalan gigi dan mulut.
  2. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer

 

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan secara berkala oleh Kepala Puskesmas;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksanan

Maksimal 4 orang dalam pelayanan Rawat jalan kesehatan gigi dan mulut.

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan Rawat jalan gigi dan mulut dilaksanakan sesuai dengan SOP pelayanan dan buku pedoman Pelayanan rawat jalan gigi dan mulut.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan  sesuai dengan perbub Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang standart pelayanan minimal badan layanan umum daerah Puskesmas.
  2. Permenkes no 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  3. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala 1 bulan sekali dilaporkan  melalui penangung Jawab UKM Esensial Puskesmas dan dibahas dalam minilokakarya bulanan.
  2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)