PUSKESMAS BALONGBENDO
Kabupaten Sidoarjo

LABORATORIUM

  • 13 Februari 2020
  • 112 kali

STANDAR PELAYANAN

RUANG PELAYANAN LABORATORIUM

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Bagi peserta BPJS ada kartu BPJS
  2. Pasien membawa form permintaan pemeriksaan dari Ruang layanan Umum/ KIA/ Ispa/ lansia atau gigi.

 

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien menyerahkan form permintaan pemeriksaan kepada petugas
  2. Petugas melakukan fervikasi permintaan pemeriksaan .
  3. Pasien dilakukan pengambilan darah/sampling
  4. Pasien menunggu didepan ruang laboratorium
  5. Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10-40 menit

4.

Biaya/ Tarif

Biaya/tarif sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo  Nomor 101 tahun 2017 perubahan atas Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2017  tentang tarif layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

5.

Produk Pelayanan

Jasa layanan laboratorium.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

  1. No WA      : 08980019322
  2. Email        : pkm.balongbendo@gmail.com
  3. Kotak saran yang telah disediakan di Ruang tunggu Puskesmas

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang pelayanan Puskesmas
  5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur;
  6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Sdoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peruahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
  9. Peraturan Bupati Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang satndart pelayanan minimal Badan layanan Umum daerah Puskesmas
  10. Peraturan Bupati Sidoarjo no 37 tahun 2018 tentang

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi kerja
  3. Mikroskope
  4. Alat pemeriksaan laboratorium
  5. Komputer       
  6. Printer  
  7. Alamari alat
  8. Jaringan internet
  9. Kursi pasien

 

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan dan profesi dibidang pelayanan laboratorium.
  2. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer

 

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan secara berkala oleh Kepala Puskesmas;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksanan

Maksimal 3orang dalam pelayanan pelayanan laboratorium.

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan Laboratorium sesuai dengan SOP pelayanan dan buku pedoman Pelayanan laboratorium.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan  sesuai dengan perbub Sidoarjo no 43 tahun 2016 tentang standart pelayanan minimal badan layanan umum daerah Puskesmas.
  2. Permenkes no 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  3. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Secara berkala 1 bulan sekali dilaporkan  melalui penangung Jawab UKM Esensial Puskesmas dan dibahas dalam minilokakarya bulanan.
  2. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)